SD SPMB

Daftar Sekolah SD

No Nama Sekolah Kelurahan Daya Tampung Jumlah Rombel Daya Tampung Jalur
Domisili Afirmasi Mutasi
1 SD Negeri 2 Kota Ternate Maliaro 84 3 67 13 4
2 SD Negeri 6 Kota Ternate Makasar Barat 84 3 67 13 4
3 SD Negeri 22 Kota Ternate Bastiong Karance 56 2 45 8 3
4 SD Negeri 25 Kota Ternate Fitu 56 2 45 8 3
5 SD Negeri 38 Kota Ternate Salero 56 2 45 8 3
6 SD Negeri 44 Kota Ternate Sangaji 84 3 67 13 4

Kuota Pendaftar

Data ini merupakan jumlah Peserta yang telah memilih Pilihan Sekolah baik yang belum diverifikasi Operator Sekolah maupun yang sudah diverifikasi Operator Sekolah

No Nama Sekolah Jalur Domisili Jalur Afirmasi Jalur Prestasi Jalur Mutasi
1 SD Negeri 2 Kota Ternate 0 0 0 0
2 SD Negeri 6 Kota Ternate 0 0 0 0
3 SD Negeri 22 Kota Ternate 0 0 0 0
4 SD Negeri 25 Kota Ternate 0 0 0 0
5 SD Negeri 38 Kota Ternate 0 0 0 0
6 SD Negeri 44 Kota Ternate 0 0 0 0

Zona SPMB

Nilai Bobot Kelurahan Terdekat dengan Sekolah

No Nama Sekolah Nilai Kelurahan
1 SD Negeri 2 Kota Ternate
Maliaro100
Kampung Pisang75
2 SD Negeri 6 Kota Ternate
Makasar Barat100
Salahuddin75
3 SD Negeri 22 Kota Ternate
Bastiong Karance100
Bastiong Talangame75
4 SD Negeri 25 Kota Ternate
Fitu100
Gambesi75
5 SD Negeri 38 Kota Ternate
Salero100
Kasturian75
Soa Sio75
6 SD Negeri 44 Kota Ternate
Sangaji100
Toboleu75

Aturan SPMB

Persyaratan Umum

  1. Berusia 7 (tujuh) Tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 2 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid baru yang memiliki Kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan/atau Kesiapan psikis
  4. Persyaratan usia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional, jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan
  5. Lebih memprioritaskan calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas
  6. Bukti kelulusan pada satuan pendidikan sebelumnya yang dibuktikan dengan Ijazah/Sertifikat atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
  7. Persyaratan Usia dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas

Persyaratan Khusus

  1. Jalur Domisili
    Bukti keikutsertaan Calon Peserta Didik Baru Jalur Domisili adalah sebagai berikut:
    1. Domisili calon murid didasarkan pada alamat Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) dalam Wilayah Kota Ternate yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
    2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya
    3. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, kartu keluarga terbaru dapat digunakan apabila orang tua/wali calon Murid:
      • Meninggal dunia; atau
      • Bercerai; atau
      • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru
    4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang
    5. Apabila kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (seperti bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (dengan memuat keterangan bahwa calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
    6. Apabila terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud maka dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili
    7. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud diatas, antara lain
      • Penambahan anggota keluarga selain calon murid
      • Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau anggota keluarga pindah
      • Kartu Keluarga hilang atau rusak
    8. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga, (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, maka harus disertakan Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan data dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang
    9. Dalam rangka verifikasi dan validasi kebenaran data dalam Kartu Keluarga calon murid, Dinas Pendidikan Kota Ternate berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kota Ternate sesuai kewenangannya

  2. Jalur Afirmasi
    1. Bukti keikutsertaan calon murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
    2. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud diatas berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu
    4. Bagi calon murid Penyandang Disabilitas dibuktikan dengan
      1. kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial
      2. surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis

  3. Jalur Mutasi
    1. Jalur Mutasi dibuktikan dengan :
      1. Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan atau
      2. Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
    2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB

Alur Pendaftaran

Alur Pendaftaran SPMB


Tata Cara Pendaftaran

  1. JALUR DOMISILI
    1. Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui website SPMB Kota Ternate;
    2. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat mendaftar pada salah satu sekolah tujuan/pilihan;
    3. Pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung, tidak dibenarkan calon murid baru mencabut berkas atau melakukan pendaftaran ulang di sekolah lain sehingga dinyatakan gugur dalam proses pelaksanaan SPMB online;
    4. Mengunggah berkas asli yang telah di scan sesuai kolom yang disediakan dalam bentuk file (pdf):
      1. Sertifikat Lulusan TK/PAUD (Asli);
      2. Akta Kelahiran (Asli);
      3. Kartu Keluarga (Asli);
    5. Melakukan print out Formulir Pendaftaran/Bukti Pendaftaran.
  2. JALUR AFIRMASI
    1. Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui website SPMB Kota Ternate;
    2. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat mendaftar pada salah satu sekolah tujuan/pilihan;
    3. Pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung, calon siswa tidak dibenarkan mencabut berkas atau melakukan pendaftaran ulang di sekolah lain;
    4. Mengunggah berkas asli yang telah di scan sesuai kolom yang disediakan dalam bentuk file (pdf):
      1. Sertifikat Lulusan TK/PAUD (Asli)
      2. Akta Kelahiran (Asli);
      3. Kartu Keluarga (Asli);
      4. Khusus calon murid dari keluarga tidak mampu mengunggah berkas tambahan:
        • Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) Asli, atau;
        • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Asli, atau;
        • Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) Asli, atau;
        • Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (Asli);
      5. Khusus calon murid penyandang disabilitas mengunggah berkas tambahan:
        • Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial (Asli) atau
        • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis (Asli)
    5. Melakukan print out Formulir Pendaftaran/Bukti Pendaftaran.
  3. JALUR MUTASI
    1. Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui website SPMB Kota Ternate;
    2. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat mendaftar pada salah satu sekolah tujuan/pilihan;
    3. Pada saat proses pelaksanaan SPMB berlangsung, calon siswa tidak dibenarkan mencabut berkas atau melakukan pendaftaran ulang di sekolah lain;
    4. Mengunggah berkas asli yang telah di scan sesuai kolom yang disediakan dalam bentuk file (pdf):
      • Sertifikat Lulusan PAUD (Asli)
      • Akta Kelahiran (Asli);
      • Kartu Keluarga (Asli);
      • Surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan (Asli), atau;
      • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon murid yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil (Asli);
      • Surat keterangan berdomisili dari instansi pemerintah (Asli);
    5. Melakukan print out Formulir Pendaftaran/Bukti Pendaftaran.